Pemerintah Dukung Larangan Total Vape Usulan BNN

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memberikan respons terhadap usulan Badan Narkotika Nasional () mengenai larangan distribusi atau . Usulan tersebut disampaikan BNN menyusul meningkatnya penyalahgunaan yang difasilitasi melalui perangkat vaping.

Dalam pernyataan resminya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djamari Chaniago, menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif tersebut. “Saya telah menginstruksikan pejabat terkait untuk tidak ragu dalam menerapkan larangan total terhadap vape,” ujar Djamari pada Kamis, 23 Juli 2026.

Djamari menjelaskan bahwa penggunaan rokok elektronik semakin dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengonsumsi narkoba. Ia mencatat sekitar 39,5 persen pengguna vape diketahui telah mengonsumsi cairan yang terinfusi narkoba melalui perangkat tersebut. Djamari memperingatkan bahwa penggunaan vape untuk tujuan ilegal ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Oleh karena itu, langkah-langkah antisipatif diperlukan melalui peraturan yang lebih ketat, pengawasan yang meningkat, dan studi kebijakan yang mendalam,” tandasnya.

Pemerintah kemudian menugaskan BNN untuk memimpin diskusi mengenai penguatan pengendalian distribusi dan penjualan rokok elektronik, termasuk mengevaluasi kemungkinan larangan nasional. Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengajukan rekomendasi formal untuk larangan total vape kepada Komisi III DPR. “[Kami juga mengusulkan] seminar mengenai regulasi dan tata kelola vape yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” kata Suyudi.

Inisiatif ini juga mendorong Kementerian Kesehatan untuk bertindak, dengan mengklasifikasikan etomidate—zat yang sering ditambahkan ke dalam cairan vape—sebagai narkotika Golongan III. Klasifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025.

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkoba BNN, Supianto, melaporkan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel cairan vape yang diuji mengandung narkoba terlarang. “Kami merekomendasikan agar vape pada akhirnya dilarang, seperti di negara lain,” ujar Supianto di Markas BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.

Jihan Ristiyanti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca juga: Di Balik Penemuan 178 Obat Baru oleh BNN di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *